Headlines News :
Home » » Pagi Ini RPJMD Sumut 2014-2018 Dibahas

Pagi Ini RPJMD Sumut 2014-2018 Dibahas

Written By Kesawan Daily on 20 Juni 2013 | 11.09

IMG-2718
Sekda Provsu saat membuka RPJMD Sumut 2014-2018. (kini.co/zoel ab)
MEDANkini.co –
Konsultasi publik rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2014-2018 dibahas oleh Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) di Grand Angkasa Hotel Medan, Kamis (20/06/2013) pagi.
Acara yang dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumut Nurdin Lubis SH itu dihadiri seluruh jajaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov Sumut, Ketua dan anggota DPRD Sumut yang diwakili Ketua Komisi D DPRD Sumut Biller Pasaribu, para rector universitas di Medan, pimpinan BI Medan, BUMN, BUMD, serta Kepala Bappeda se Sumut dan undangan lainnya.
Menurut Kepala Bappeda Sumut Ir Riadil Akhir Lubis MSi, tujuan pelaksanaan konsultasi publik ini adalah untuk melakukan penjaringan aspirasi pemangku kepentingan pada tahap awal untuk menghimpun aspirasi atau harahap para pemangku kepentingan terhadap program pembangunan daerah pada tahun 2014-2018.
“Jadi konsultasi public ini sebagai rumusan sementara program pembangunan daerah lima tahun ke depan,” kata Riadil.
Dari kegiatan ini, Riadil berharap ada masukan dan saran dari peserta untuk penyempurnaan draft rancangan awal RPJMD Provinsi Sumut Tahun 2014-2018, disamping sebagai dasar penyusunan rancangan Rencana Strategis (Renstra) SKPD.
Sedangkan nilai strategis dan politis RPJMD antara lain menjadi media untuk mengimplementasikan janji Kepala Daerah terpilih yang telah disampaikan pada saat kampanye kepada seluruh masyarakat.
Kemudian sebagai pedoman pembangunan selama 5 tahun kedepan, pedoman penyusunan rencana kerja tahunan (RKPD), alat atau instrument pengendalian bagi satuan pengawas internal (SPI) dan Bappeda, instrument mengukur tingkat pencapaian kinerja kepada SKPD selama 5 tahun.
Selanjutnya, sebagai pedoman bagi kabupaten/kota dalam penyusunan rencana pembangunan daerah (perda kabupaten/kota tidak boleh bertentangan dengan perda provinsi), pedoman penilaian keberhasilan pemerintah daerah sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, serta merupakan ruang politis bagi kepala daerah terpiilih dan DPRD

INFO : Buat sobat yang suka dengan artikel Kesawan Daily, silahkan anda share di mana saja anda suka (blog, facebook, twitter dll). Namun, bila di post di BLOG anda dimohon mencantumkan LINK SUMBER dari artikel yang sobat blogger share (copy/paste).. Terima kasih atas perhatiaannya sobat,,
Share this post :



:10
:11
:12
:13


:14
:15
:16
:17


:18
:19
:20
:21


:22
:23
:24
:25


:26
:27
:28
:29


:30
:31
:32
:33


:34
:35
:36
:37


:38
:39
:40
:41


:42
:43
:44
:45


:46
:47
:48
:49


:50
:51
:52
:53


:54
:55
:56
:57


:58

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Portal Situs Berita Medan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger