
”Mohon doa semuanya. Ya (JK) 95 persen hadirlah,” kata kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman, saat dihubungi, Kamis (20/6/2013).
Antasari pernah meminta JK menjadi saksi dalam sidang uji materi Pasal 268 ayat 3 UU KUHAP tentang Peninjauan Kembali (PK) di MK. Hal ini terkait informasi yang diterima Antasari, JK mengetahui sebuah informasi terkait pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.
"Dia (JK) mendapat informasi yang terjadi di situ," ujar Antasari Selasa 4 Juni lalu.
JK pun telah mengeluarkan pernyataan dirinya siap dipanggil menjadi saksi dalam sidang Antasari. Walau JK mengaku tidak terlalu paham masalah hukum dalam sidang uji materi UU KUHAP. Uji materi UU ini agar jika dikabulkan MK maka Antasari bisa mengajukan PK lebih dari satu kali.
"Ya sudah ada pemberitaan soal itu, tapi saya pelajari dulu," ujar JK pada Jumat (14/6) pekan lalu.
Sementara itu, sidang uji materi UU KUHAP ini akan digelar di ruang sidang utama, gedung MK, pada pukul 10.00 WIB.
INFO : Buat sobat yang suka dengan artikel Kesawan Daily, silahkan anda share di mana saja anda suka (blog, facebook, twitter dll). Namun, bila di post di BLOG anda dimohon mencantumkan LINK SUMBER dari artikel yang sobat blogger share (copy/paste).. Terima kasih atas perhatiaannya sobat,,
Posting Komentar