Headlines News :
Home » » Pengacara Antasari Sebut JK akan Jadi Saksi di MK Hari Ini

Pengacara Antasari Sebut JK akan Jadi Saksi di MK Hari Ini

Written By Kesawan Daily on 20 Juni 2013 | 07.32

DETIK Jakarta - Jusuf Kalla memberi sinyal positif menghadiri sidang Antasari di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini. Kehadiran pria yang akrab disapa JK tersebut sebagai saksi dalam gugatan UU KUHAP yang dimohonkan Antasari.

”Mohon doa semuanya. Ya (JK) 95 persen hadirlah,” kata kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman, saat dihubungi, Kamis (20/6/2013).

Antasari pernah meminta JK menjadi saksi dalam sidang uji materi Pasal 268 ayat 3 UU KUHAP tentang Peninjauan Kembali (PK) di MK. Hal ini terkait informasi yang diterima Antasari, JK mengetahui sebuah informasi terkait pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.

"Dia (JK) mendapat informasi yang terjadi di situ," ujar Antasari Selasa 4 Juni lalu.

JK pun telah mengeluarkan pernyataan dirinya siap dipanggil menjadi saksi dalam sidang Antasari. Walau JK mengaku tidak terlalu paham masalah hukum dalam sidang uji materi UU KUHAP. Uji materi UU ini agar jika dikabulkan MK maka Antasari bisa mengajukan PK lebih dari satu kali.

"Ya sudah ada pemberitaan soal itu, tapi saya pelajari dulu," ujar JK pada Jumat (14/6) pekan lalu.

Sementara itu, sidang uji materi UU KUHAP ini akan digelar di ruang sidang utama, gedung MK, pada pukul 10.00 WIB.



INFO : Buat sobat yang suka dengan artikel Kesawan Daily, silahkan anda share di mana saja anda suka (blog, facebook, twitter dll). Namun, bila di post di BLOG anda dimohon mencantumkan LINK SUMBER dari artikel yang sobat blogger share (copy/paste).. Terima kasih atas perhatiaannya sobat,,
Share this post :



:10
:11
:12
:13


:14
:15
:16
:17


:18
:19
:20
:21


:22
:23
:24
:25


:26
:27
:28
:29


:30
:31
:32
:33


:34
:35
:36
:37


:38
:39
:40
:41


:42
:43
:44
:45


:46
:47
:48
:49


:50
:51
:52
:53


:54
:55
:56
:57


:58

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Portal Situs Berita Medan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger