Headlines News :
Home » » Penggeledahan Kantor BI Terkait Kasus FPJP Bank Century

Penggeledahan Kantor BI Terkait Kasus FPJP Bank Century

Written By Kesawan Daily on 25 Juni 2013 | 12.27

Penggeledahan Kantor BI Terkait Kasus FPJP Bank Century
Liputan6.com, Jakarta : Bank Indonesia (BI) menjamin bakal kooperatif dengan tindakan pengeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus Bank Century. 

"Kami terima penggeledahan ini karena sesuai dengan prosedur yang ada" kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Difi A Johansyah kepadaLiputan6.com, Selasa (25/6/2013). 

Difi memastikan aparat penyidik yang menggeledah sejumlah ruangan BI tersebut datang dengan membawa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Namun Difi mengakui dirinya tak mengetahui ruangan mana saya yang akan digeledah tim penyidik KPK. 

Kemungkinan ruangan yang bakal dituju sejumlah penyidik KPK tersebut antara lain bagian Direktorat Kredit, BPR dan UMKM (DKBU), Direktorat Pengelolaan Moneter, dan BHK BI. 

"Ruangannya saya tidak tahu persis, tapi ada beberapa yang akan digeledah terkait Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP)," katanya. 

Hingga kini, pemeriksaan masih terus dilakukan aparat penyidik KPK. BI belum mengetahui hingga kapan proses penggeledahan ini akan selesai. 

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Johan Budi mengakui KPK tengah menggeledah sejumlah ruangan di gedung BI. Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dana Bank Century.

"Dari hasil pemeriksaan, menyimpulkan perlu dilakukan penggeledahan di Bank Indonesia," kata Johan. 

Menurut Johan, penggeledahan dilakukan sejak 1 jam lalu. Namun, dia mengaku belum mendapatkan informasi ruangan apa saja yang digeledah tim penyidik


INFO : Buat sobat yang suka dengan artikel Kesawan Daily, silahkan anda share di mana saja anda suka (blog, facebook, twitter dll). Namun, bila di post di BLOG anda dimohon mencantumkan LINK SUMBER dari artikel yang sobat blogger share (copy/paste).. Terima kasih atas perhatiaannya sobat,,
Share this post :



:10
:11
:12
:13


:14
:15
:16
:17


:18
:19
:20
:21


:22
:23
:24
:25


:26
:27
:28
:29


:30
:31
:32
:33


:34
:35
:36
:37


:38
:39
:40
:41


:42
:43
:44
:45


:46
:47
:48
:49


:50
:51
:52
:53


:54
:55
:56
:57


:58

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Portal Situs Berita Medan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger