
Petugas Bea Cukai I Sumut saat menggerebek gudang penyimpan ribuan botol miras impor ilegal. (kini.co/dedi maha)
LABUHANDELI
Ribuan botol miras (minuman keras) impor yang dikemas dalam 1.415 kardus disita petugas Bea Cukai I Sumatera Utara dari pergudangan D1 Blok D7, Kecamatan Medan Deli. Selain menyita miras selundupan itu, kepala gudang bernama Iwan juga ikut diamankan.
Ribuan botol miras (minuman keras) impor yang dikemas dalam 1.415 kardus disita petugas Bea Cukai I Sumatera Utara dari pergudangan D1 Blok D7, Kecamatan Medan Deli. Selain menyita miras selundupan itu, kepala gudang bernama Iwan juga ikut diamankan.
Informasi dirangkum kini.co, Selasa (18/06/2013), penggerebekan gudang penyimpan miras ilegal ini berhasil dilakukan setelah aparat Bea Cukai I Sumut bekerjasama dengan personel TNI-AL dari Lantamal I Belawan.
“Setelah menerima informasi terkait miras impor ilegal itu, kita langsung berkoordinasi dengan TNI-AL untuk melakukan penggerebekan. Dan ternyata benar, miras itu tanpa dilengkapi pita cukai, sehingga menyebabkan kerugian bagi Negara,” ucap Ogy Febri Adlha, Kepala Seksi Penindakan dan Pencegahan Kanwil Direktorat Jenderaal Bea Cukai I Sumut.
Ogy menduga miras ilegal tersebut masuk melalui Pelabuhan Belawan, dan Pelabuhan Teluk Nibung, Tanjungbalai. Namum, siapa pemilik barang selundupan tersebut, Ogy belum bisa memastikannya.
“Kita masih menyelidiki. Karena masih kepala gudang yang kita mintai keterangannya. Selain itu, kita juga masih mendata berapa sebenarnya nilai kerugian negara,” ujar Ogy.
Saat penggerebekan, ribuan miras impor ilegal tersebut sudah di packing ke dalam ratusan kardus yang dibungkus plastik hitam. Bahkan puluhan peti kayu sebagai tempat penyimpan kardus berisi miras, juga sudah disediakan.
“Sepertinya, miras impor ilegal ini sudah akan didistribusikan. Beruntunglah, kita cepat menggerebeknya. Kalau lambat sedikit saja, mungkin hasilnya akan lain,” tukas Ogy.
Setelah melakukan penyitaan, ribuan botol miras impor illegal tersebut langsung diangkut dengan tujuh truk menuju gudang penyimpanan milik Bea Cukai I Sumut.
Sementara, sejumlah pekerja di gudang tersebut, terpaksa diminta untuk berhenti sejenak, dan dipersilakan melanjutkan kerjanya kembali setelah proses penyitaan selesai dilakukan.
Menurut Ali, salah satu pekerja di gudang tersebut, mereka tidak mengetahui siapa pemilik ribuan botol miras tersebut. “Kami hanya bekerja membuat peti kayu, dan tak pernah tahu siapa pemilik ribuan botol minuman tersebut,” ujar Ali.
INFO : Buat sobat yang suka dengan artikel Kesawan Daily, silahkan anda share di mana saja anda suka (blog, facebook, twitter dll). Namun, bila di post di BLOG anda dimohon mencantumkan LINK SUMBER dari artikel yang sobat blogger share (copy/paste).. Terima kasih atas perhatiaannya sobat,,
Posting Komentar