Headlines News :
Home » » Wartawan Tertembak, TRANS7 Serahkan Barang Bukti ke Propam

Wartawan Tertembak, TRANS7 Serahkan Barang Bukti ke Propam

Written By Kesawan Daily on 19 Juni 2013 | 17.00

VIVAnews - Redaksi TRANS7 menyerahkan pecahan proyektil peluru gas air mata yang mengenai wartawan mereka, Anton Nugroho, saat meliput aksi demonstrasi menolak kenaikan harga bahan bakar minyak. Proyektil peluru gas air mata diserahkan ke Propam Polda Jambi, Rabu 19 Juni 2013.

Dengan penyerahan barang bukti ini, TRANS7 berharap proses hukum terhadap terperiksa, Briptu Dodi Eriansyah terus dilanjutkan. Disampaikan Pasaoran Simanjuntak, Eksekutif Produser TRANS7, setelah barang bukti diserahkan, dalam beberapa hari ini Propam Polda Jambi akan menyerahkan berkas ke Mapolresta Jambi.

"Nanti akan dilakukan sidang indisipliner terhadap pelaku penembakan," katanya setelah menyerahkan barang bukti di Propam Polda Jambi.

Mengenai laporan pidana diakuinya masih menunggu kesembuhan Anton. Apakah akan mengadu ke Polda, Polresta, atau ke Direktorat Bareskrim Mabes Polri.

"Saya akan terus mendorong kasus ini agar bisa segera selesai. Propam sudah ingin meminta keterangan Anton, tapi belum bisa kami beri kesempatan," katanya.
Sementara itu, Briptu Dodi Eriansyah masih menjalani pemeriksaan. Pasaoran juga sudah menemui yang bersangkutan di tahanan Propam Polda Jambi


INFO : Buat sobat yang suka dengan artikel Kesawan Daily, silahkan anda share di mana saja anda suka (blog, facebook, twitter dll). Namun, bila di post di BLOG anda dimohon mencantumkan LINK SUMBER dari artikel yang sobat blogger share (copy/paste).. Terima kasih atas perhatiaannya sobat,,
Share this post :



:10
:11
:12
:13


:14
:15
:16
:17


:18
:19
:20
:21


:22
:23
:24
:25


:26
:27
:28
:29


:30
:31
:32
:33


:34
:35
:36
:37


:38
:39
:40
:41


:42
:43
:44
:45


:46
:47
:48
:49


:50
:51
:52
:53


:54
:55
:56
:57


:58

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Portal Situs Berita Medan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger